Dalam surat bernomor S.090/2776/SETDA.PRKM-2.2/X/2022 ini disebutkan dalam rangka mengantisipasi kondisi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh volume kendaraan angkutan batubara maupun angkutan lainnya.
Selain itu, curah hujan yang cukup tinggi sehingga berdampak pada terhambatnya aktifitas penggunaan jalan publik di beberapa ruas jalan nasional Provinsi Jambi.
Apalagi saat ini sejumlah ruas jalan nasional banyak terjadi kerusakan yang sangat membutuhkan perbaikan major untuk mengantisipasi keselamatan pengguna jalan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Dalam memaksimalkan penanganan kerusakan jalan tersebut, BPJN Jambi sedang melakukan perbaikan ruas jalan yang menjadi kewenangannya, seperti di Batas Kota Jambi/Simpang rimbo- Simpang Pal 10. Lalu batas Kota Jambi-Tempino dan 3 ruas jalan lainnya.
Gubernur Jambi Al Haris mohon kepada Menteri ESDM berkenan untuk dapat memberikan dukungan kebijakan dalam rangka proses perbaikan yang dilakukan BPJN IV Jambi Kementerian PUPR RI untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jambi.”Dengan memberikan perintah penghentian sementara aktivitas angkutan batubara dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan salama 3 hari kepada pihak terkait. Penghentian sementara ini, tentunya menjadi solusi percepatan dalam menjaga kondusifitas terhadap pemanfaatan jalan yang akan dilalui dan menciptakan upaya keselamatan berlalu lintas,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris. (*)
Discussion about this post