TEBO – Pasca temuan pergeseran suara salah satu Calon Legeslatif (Caleg). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo secara resmi memberhentikan PPK di 2 dua kecamatan yakni Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir.
Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah membenarkan hal itu. Kata Dia, mereka diberhentikan sementara 10 orang PPK dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.
“Mereka diduga melanggar etik dan prilaku, dari klarifikasi yang dilakukan hari ini ” katanya, Rabu (06/03/2024).
Dijelaskanya, 10 orang PPK ini, secara resmi diberhentikan sementara oleh KPU Tebo, terkait hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Tebo.
“Mereka diberhentikan sementara agar lebih fokus dalam menjalani klarifikasi dan pemeriksaan selanjutnya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, pada pleno tingkat kabupaten, ditemukan pergeseran suara untuk Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay.
Penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534.
Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.
Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.(ezr)
Discussion about this post