TEBO – Masyarakat Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, akhirnya mendapat kepastian atas isu yang sempat menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Melalui musyawarah adat yang digelar pada Sabtu (27/9/2025), para tokoh adat, perangkat desa, aparat keamanan, serta perwakilan pemerintah kecamatan sepakat meluruskan kabar yang berkembang sekaligus menetapkan sejumlah keputusan penting bagi keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.
Musyawarah adat yang digelar di Kantor Camat Tebo Ilir tersebut berlangsung khidmat. Hadir dalam kesempatan itu Camat Tebo Ilir, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Tebo Ilir, perwakilan Kapolsek Tebo Ilir, Danramil Tebo Ilir, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.
Dalam forum musyawarah, tokoh adat menjelaskan bahwa isu yang beredar seolah-olah terjadi pada tahun 2025 sejatinya tidak benar. Peristiwa yang dimaksud sudah terjadi sepuluh tahun silam, tepatnya pada tahun 2015, dan kala itu telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Imam Masjid Nurul Jalal Sungai Bengkal, Muhammad Daud Aroni.
Namun demikian, penyelesaian pada waktu itu hanya dilakukan secara lisan tanpa dituangkan dalam berita acara tertulis. Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik baru ketika isu lama kembali mencuat dan dianggap sebagai peristiwa yang terjadi di tahun ini.
“Penting bagi kami untuk meluruskan agar masyarakat tidak lagi salah paham. Perkara ini sejatinya sudah selesai sejak lama,” ujar salah seorang tokoh adat dalam musyawarah.
Musyawarah adat juga menyepakati keputusan penting terkait status Ning Ilham, yang selama ini menjabat sebagai perangkat desa. Dalam keputusan adat yang dibacakan, ditegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi dibenarkan menjabat sebagai perangkat Desa Betung Bedarah Timur.
Meski demikian, pemerintah desa bersama masyarakat setempat menjamin keamanan Ning Ilham beserta keluarganya, serta menegaskan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan di luar kesepakatan adat.
“Perkara adat ini sudah dituntaskan. Semua pihak sepakat menjaga ketertiban dan tidak memperpanjang isu yang beredar,” tegas tokoh adat lainnya.
Selain pencabutan jabatan, forum musyawarah juga menetapkan adanya perhukuman serba 100 yang wajib diselesaikan dalam jangka waktu tiga kali tujuh hari atau 21 hari. Keputusan ini diambil melalui mufakat bersama, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Menurut para tetua adat, keputusan tersebut bukan semata bentuk sanksi, melainkan juga sarana untuk menjaga marwah adat dan menegakkan aturan yang berlaku di tengah masyarakat.
Sebagai wujud komitmen bersama, berita acara musyawarah adat ditandatangani oleh sejumlah pihak yang hadir, di antaranya,
Rally Saputra, S.E. (Ketua BPD Betung Bedarah Timur); Muhammad Rusli HK (Ketua Adat Betung Bedarah Timur); Usman (Tokoh Adat Kelurahan).
Kemudian, Azhari Syam, M.Pd (Tokoh Adat Kelurahan); Ning Ilham (Terdakwa Adat);
Mas Jun (Anggota Polsek); Ramhani (Anggota Polsek); Muhammad Isa (Saksi).
Harapan kedepan, Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Desa Betung Bedarah Timur diimbau untuk tidak lagi memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Musyawarah adat diharapkan dapat menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang ada sekaligus menjaga keharmonisan, ketertiban, serta keamanan di tengah masyarakat.
“Adat merupakan perekat kehidupan sosial. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan bersama ini, demi kebaikan bersama,” tutup salah seorang tokoh adat.(*)
Discussion about this post