TEBO – Diduga oknum ASN Pemprov Jambi dilaporkan oleh tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Nomor urut 2, Slamet Irianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo setelah diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak Kabupaten Tebo 2024.
Tim Paslon Agus Nazar meminta pihak Bawaslu Tebo segera menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
“Kita laporkan oknum ASN Pemprov Jambi yang telah nyata memberikan dukungan ke salah satu paslon no urut 1 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Slamet Irianto.
Selamet Irianto, yang didampingi tim Advokasi dari Paslon 02 pada Senin, (28/10) langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tebo dengan maksud melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan black campaign pada Pilkada Kabupaten Tebo 2024 yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Jambi yang bekerja di Kabupaten Tebo.
“Jadi adapun yang menjadi kronologis dari laporan saya ini ialah, sekitar 3 (tiga) hari yang lalu, atau tepatnya pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024 saya membuka dan membaca isi grup whatsapp FORUM MASYARAKAT TEBO, pada grup tersebut saya membaca pesan yang dikirimkan oleh akun yang bernama Fufufafa nomor kontak +62 812-2873-1662 dengan foto profil Agus Rubianto calon Bupati Tebo 2024. Akun WhatsApp yang bernama Fufufafa tersebut menurut dugaan saya telah mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 1, dan beberapa pesannya menurut saya menjelekkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 2, sebagaimana bukti-bukti isi pesannya terlampir,” beber Slamet.
Penasaran akan pemilik asli dari akun yang bernama Fufufafa tersebut, pihaknya kemudian mencoba mencari nama aslinya dengan cara membuka aplikasi dana dan mencoba transfer ke nomor telepon pada akun Fufufafa tersebut. Setelah mencoba melakukan hal tersebut, betapa kagetnya pada akun dana sebagaimana nomor telefon yang saya masukkan tersebut muncul foto dan identitas nama inisial (FH) dan poto, yang saya tau merupakan salah satu ASN yang bekerja di Kabupaten Tebo.
“Dalam hal ini, sepengetahuan saya untuk membuat akun dana mesti menggunakan identitas asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan wajah yang bersangkutan mesti dipindai agar akun dana tersebut dapat dibuat. Terhubung pemilik akun dana tersebut diduga adalah salah satu ASN” ungkap Slamet.
Oleh karena itu kata Slamet, pihaknya menduga yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu, Pilkada, dan ASN. Kemudian juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu juga melanggar ketentuan dalam SKB yang disepakati Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan membenarkan bahwa ada laporan dari tim hukum Paslon Nomor Urut 2, Agus-Nazar terkait akun fufufafa. Laporan tersebut kata Edi sudah diterima dan kemudian akan dikaji terlebih dahulu sebelum diplenokan nanti.
“Laporannya sudah kita terima, nanti akan kita lakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum kita plenokan” singkatnya.(jnc)
Discussion about this post