JAMBI – Setelah menerima pasangan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo juga menerima pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Aspan-Tono di Sekretariat KPU Kabupaten Tebo, Rabu (288/8)
Pasangan Aspan-Tono tiba di KPU sekira pukul 14.30 WIB. Kedatangan kandidat yang diusung koalisi PDIP, PAN, PKB, NASDEM dan Partai Gerindra ini langsung disambut oleh Ketua KPU Kabupaten Tebo beserta jajaran Komisioner serta Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo beserta jajaran.
KPUD Tebo juga melakukan proses pengalungan kain batik Jambi kepada pasangan dengan jargon Aston ini.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiah,SH,MH, mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Hadirnya kita bersama di sini, kata Atiul, adalah dalam rangka menjalankan amanah dan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang merupakan tahapan yang tidak dapat dipisahkan dalam satu rangkaian pemilihan pemimpin yang akan memimpin Kabupaten Tebo 5 tahun kedepan dalam sebuah kompetisi yang dikenal bersama sebagai Pilkada serentak tahun 2024.
Tambah Atiul, sebelumnya KPU Kabupaten Tebo telah menetapkan keputusan KPU Kabupaten Tebo nomor 635 tahun 2024.
Keputusan ini mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik serta pada tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tebo tahun 2024.
Dalam keputusan itu menyatakan bahwa serat minimal dari perolehan suara sah 8,5% yaitu 17.880 dari 210.345 hasil perolehan suara pada pemilu tahun 2024 kemarin.
“Pada pasal 96 ayat 1 PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang telah diadakan perubahan ke PKPU nomor 8 tahun 2024 dicantumkan bahwa KPU provinsi dan KPU Kabupaten tentang membuka masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 3 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan calon,” pungkasnya.(jnc)
Discussion about this post