TEBO – Masyarakat Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, melakukan penegasan batas lahan dengan memasang patok sebagai tanda pembatas antara wilayah mereka dengan area yang diklaim oleh TNI-AD (Batalyon TP 844 BT Kompi 142 KJ), minggu 21/9.
Langkah ini dilakukan warga sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah garapan dan ulayat masyarakat yang sudah dikelola secara turun-temurun. Menurut warga, keberadaan patok diharapkan dapat menjadi acuan jelas agar tidak lagi terjadi tumpang tindih klaim di lapangan.
Sementara itu, pihak TNI AD juga menyatakan bahwa lahan yang dipasang patok oleh masyarakat merupakan bagian dari aset negara. Perbedaan klaim inilah yang memicu perdebatan mengenai keabsahan batas wilayah di Desa Punti Kalo.
Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Tebo sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Upaya ini diharapkan bisa menemukan titik temu agar konflik lahan tidak berlarut-larut.
“Pemasangan batas ini bukan untuk memicu ketegangan, tetapi agar ada kejelasan yang bisa menjadi dasar pembahasan ke depannya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Punti Kalo.
Masyarakat berharap pemerintah dapat segera turun melakukan pengukuran ulang, membuka data legalitas, serta memberikan keputusan yang adil dan transparan demi menghindari konflik horizontal di kemudian hari.(*)
Discussion about this post