TEBO – Oknum Kepala Desa berinisial AL, yang menjabat sebagai Kepala Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tambag emas ilegal (PETI). AL sebelumnya tertangkap tangan saat melakukan aktivitas pembakaran emas pada Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik, membenarkan penetapan status tersangka terhadap AL.
“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian pada Rabu, 5 November 2025,” ujar Malik, Senin (10/11/2025).
Malik menambahkan, pihak kecamatan telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap AL pada Jumat, 7 November 2025.
“Saat ini, usulan untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa sudah kami sampaikan ke Bupati Tebo, Untuk pemberhentian definitif, kita masih menunggu hasil keputusan pengadilan atau status hukumnya berkekuatan tetap (inkrah),” tambah Malik.
Dari keterangan sumber terpercaya, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut. Disebutkan pula, AL memiliki tiga set alat dompeng yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di kediaman Angai, salah seorang yang diduga menjadi pembeli emas hasil tambang ilegal, yang juga diduga menjadi lokasi transaksi hasil penambangan tersebut.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas setiap pelaku PETI, termasuk jika melibatkan oknum pejabat desa. Aktivitas tambang ilegal dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Muara Tabir dan sekitarnya.(*)




Discussion about this post