Sumberberita.co.id, Jambi – Senin, 17 oktober 2022 telah dilaksanakan sidang gugatan praperadilan oleh LPS selaku Pemohon sekaligus tersangka korupsi pembangunan sistem pengelolaan
air limbah domestik terpadu di Pengadilan Tipikor Jambi.
Tersangka juga menjabat selaku PPK pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejari Batanghari pada hari Rabu, 28/09/2022 sesuai Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022. Yang selanjutnya sehari kemudian penyidik langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan terhadap 3 (tiga) Terdakwa dengan Agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis, 29 September 2022.
Dasar gugatan praperadilan adalah menilai penetapan itu tidak sesuai prosedur dan
pada hari ini mengajukan pembuktian, dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengacaranya Loupoldo Pilas yang tergabung padalam
Kantor Hukum Monang Sitanggang.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika salah satu tersangka LPS mengajukan gugatan praperadilan
di PN Jambi. ” Salah satu tersangka LPS hari ini menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon” ujar Lexy.
Bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal Otto Edwin,SH.,MH dihadiri pemohon Monang Sitanggang, dan termohon dihadiri oleh Fahmi
selaku Penyidik Kejari Batanghari. (*)
Discussion about this post