TEBO – DPRD kabupaten Tebo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) dan OPD terkait. RDP ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, didamping Waka I Ihsanunddin, digelar di ruang Banggar DPRD Rebo, pada Senin 13 Januari 2025.
RDP DPRD Tebo bersama GEMAKATO ini mebahas terkait penyebab Defisit anggaran 2024 yang berdampak kepada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menunda pembayaran kegiatan yang berjalan hingga tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut Plt asisten III Zainuddin Abbas mengatakan, defisit anggaran ini disebabkan oleh penerimaan yang tidak sepenuhnya diterima oleh Pemkab Tebo. Sepeti bagi hasil dari provinsi Jambi Rp 12 meliar, dana BKBK Rp 9 Miliar dan DAU triwulan ke tiga juga tidak ditransper pemerintah pusat sebesar Rp17 Miliar.
“Sumber pemasukan daerah yang belum masuk itu ada tiga, BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) sebesar Rp 9 miliar, DBH Provinsi sebesar Rp 12 miliar, dan DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Rp 17 miliar,” kata Asisten III Zainuddin Abbas.
Asisten III menjelaskan, dampak dari tunda transfer tersebut, beberapa OPD yang terdampak, seperti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Inspektorat, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari total Rp 23 miliar, Dinas PUPR mencatat angka tunda bayar tertinggi sebesar Rp 21 miliar, lemahnya keuangan daerah tersebut, TPP Pegawai di lingkup Pemda Tebo pun terimbas.
“Tahun ini TPP hanya dibayarkan 75 perse,” akunya.
Sementara itu, Rengki perwakilan dari GEMAKATO menegaskan kepada Pemkab dan DPRD agar pembayaran tagihan pada tahun 2024 jangan mengganggu APBD yang sudah dijadikan PERDA APBD 2025, sebab, keadaan hari ini pemasukan keuangan daerah hanya ditunda bukan tidak dibayarkan.
“Jangan sampai Bupati yang akan dilantik nanti terhambat merealisasikan visi misi karena harus membayar hutang pemerintah hari ini. Dan kami akan kawal roda pemerintahan agar berjalan sebagai mana mestinya,” tegas Rengki.
Perihal tunda bayar tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko memastikan bahwa pembayaran tagihan tidak menggunakan sumber APBD 2025, melainkan tetap dengan pemasukan yang ditunda pembayarannya oleh pemerintah provinsi Jambi dan Pemerintah Pusat.
“Soal tunda bayar senilai lebih kurang Rp 29 meliar, sudah dipaparkan oleh dinas terkait dan asisten III dalam RDP, dari kesimpulannya bahwa pembayaran Tagihan tidak menggunakan sumber APBD 2025 dan pemerintah tetap menunggu trasperan dari pemprov dan pusat,” sebut Khalis Mustika.(jnc)
Discussion about this post