TEBO – Sebanyak 376 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tebo, Agus Rubiyanto. Penyerahan SK, pembekalan awal, serta penandatanganan perjanjian kerja jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis formasi tahun 2024 digelar di Aula Utama Kantor Bupati Tebo, Senin (29/9).
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, Kepala BKPSDM Tebo Erlynda, S.Sos., serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran pimpinan daerah menjadi bukti dukungan nyata terhadap penguatan sumber daya aparatur di lingkup Pemkab Tebo.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Tebo, Erlynda, menyampaikan rincian penerima SK PPPK tahun ini yaitu 192 guru, 100 tenaga kesehatan, dan 84 tenaga teknis. Dari total 400 formasi yang tersedia, masih ada 23 formasi yang belum terisi: 8 formasi guru dan 15 formasi teknis. Sementara untuk tenaga kesehatan, seluruh formasi terisi penuh.
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, dalam sambutannya berpesan agar seluruh PPPK yang baru dilantik mampu bekerja profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Hari ini saudara telah resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara dengan perjanjian kerja. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan disiplin, etos kerja, dan komitmen dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi setiap tahun sesuai perjanjian kerja. Evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak kepegawaian.
Lebih jauh, Bupati menekankan agar momentum pengangkatan ini tidak hanya dimaknai sebagai seremoni, melainkan awal pengabdian nyata bagi Kabupaten Tebo.
“Saya berharap saudara-saudari dapat mendukung terwujudnya visi Kabupaten Tebo yang Maju – Mandiri, Adil, Jujur, dan Unggul (MAJU), serta menjadi ASN yang berdedikasi, disiplin, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan tambahan formasi tahun ini, jumlah ASN di Kabupaten Tebo kini mencapai 4.267 orang, terdiri dari 3.253 PNS dan 1.014 PPPK.(*)
Discussion about this post