JAMBI – Pasca dihentikan sejak 14 Maret 2024 lalu, pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka izin operasional angkutan batu bara jalur darat. Dalam surat terbaru Pemprov itu, diterangkan bagi angkutan batu bara akan diperbolehkan melintas baik jalur darat maupun jalur sungai dimulai Kamis 2 Mei 2024.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Sudirman, diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, tentang pemberitahun hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi.
Dengan pedoman Surat Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo pada 2 Mei.
Menanggapi surat itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, pihaknya yang membidangi urusan pertambangan di DPRD akan melihat fakta di lapangan terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat beberapa hari ini kalau masih bermasalah dengan kemacetan artinya belum siap,” ucap Politisi Golkar ini.
Ivan menegaskan satu-satunya langkah ideal untuk angkutan batu bara tetap dengan adanya jalan khusus. Untuk sementara waktu maksimalkan jalur sungai.
“Jalan khusus solusi permanennya, karena kalau jalur sungai juga memiliki kendala jika debit air tinggi, hati-hati jembatan roboh,” ungkapnya.
Pemberitahuan bahwa batu bara jalur darat beroperasi lagi sesuai hasil rapat evaluasi angkutan batu bara jalur darat dan sungai pada hari Rabu 1 Mei 2024 bertempat di Ev Garden, Kota Jambi.
Pada dasarnya pemberitahuan ini menyatakan kembali membuka hauling batu bara baik jalur sungai dan darat.
“Hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi melalui jalur darat dan sungai dilaksanakan mulai pada Kamis (2/5/2024),” bunyi surat pada poin pertama surat.
Kemudian poin kedua, menjelaskan bagi Kepala Dinas Perhubungan kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan korlap/perwakilan PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara).
Koordinasi terkait pelaksaan dan persiapan hauling supaya tercipta kelancaran, keselamatan dan keamanan selama hauling batu bara di wilayah masing-masing kabupaten/kota yang dilalui.
“PPTB akan mempercepat pendataan armada milik pribadi/masyarakat untuk diberikan stciker yang terdata melalui aplikasi Simsalabim Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,” terangnya.
Berikutnya poin keempat, khusus untuk koordinator wilayah hauling arah Sumatera Barat agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Merangin, Sarolangun dan Bungo.(ezr)
Discussion about this post