TEBO – Kepolisian Resort Tebo memastikan, proses pengungkapan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah PKK Tebo Tahun 2023 terus bergulir, meskipun saat ini memasuki tahun politik.
Saat di konfirmasi belum lama ini, Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Yoga Dharma Susanto mengatakan, Hingga saat ini belum ada aturan yang mengharuskan penghentian sementara perkara ini. Namun beda halnya jika saksi ataupun terperiksa adalah salah seorang peserta calon kepala daerah atau cakada.
“Sampai saat ini kita belum ada aturan (Penghentian perkara) berkaitan dengan itu, kecuali para calon ya. Tapi kalau untuk aturannya sampai saat ini belum ada dan masih tetap berlanjut,” katanya.
AKP Yoga Dharma Susanto juga menambahkan, sejauh ini terperiksa ataupun saksi yang dipanggil mengenai perkara ini mulai dari istri kepala OPD lingkup Pemkab Tebo, Humas, Istri Sekda Tebo, mantan Ajudan Pj Ketua PKK Tebo dan Mantan Pj Ketua PKK Tebo Tahun 2023.
Mereka bukan hanya dipanggil oleh Penyidik Polres Tebo sebagai saksi, namun juga dipanggil Tim Audit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi untuk diambil keterangannya.
Saat ini Penyidik Polres Tebo sedang menunggu hasil audit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi terkait total jumlah kerugian yang di timbulkan.
Setelah hasil keluar, polres tebo akan menentukan langkah yang akan di ambil kedepan.(jnc)
Discussion about this post