TEBO – Dari ratusan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Tebo, terdapat satu SK yang tidak ikut dibagikan. Penundaan ini terjadi karena adanya laporan ke Inspektorat terkait penerimanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo menyebutkan, dari total 400 formasi yang tersedia, sebanyak 376 pegawai resmi menerima SK pengangkatan. Rinciannya, 192 guru, 100 tenaga kesehatan, dan 84 tenaga teknis. Adapun 23 formasi masih kosong, terdiri dari 8 formasi guru dan 15 formasi teknis.
Namun dari jumlah SK yang seharusnya dibagikan, satu SK ditunda prosesnya. Penerimanya disebut-sebut merupakan ponakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan. Atas nama Esa Habi Nugraha (abi).
“SK itu belum bisa kami serahkan karena masih ada laporan yang diproses di Inspektorat. Kami menunggu tindak lanjut hasilnya,” jelas pihak BKPSDM.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan SK tersebut akan diberikan, menunggu keputusan resmi setelah proses pemeriksaan selesai.(*)
Discussion about this post